Editorial

Cara Negara Mengonstruksi Praktik Seni di Indonesia

āœ Mentas - šŸ“… 19 Mar 2026

Cara Negara Mengonstruksi Praktik Seni di Indonesia
Mentas

Oleh Mentas

Persoalan mendasar dalam ekosistem kesenian di Indonesia kontemporer sering kali luput dari perhatian karena pengamat cenderung terfokus pada bentuk-bentuk praksis kreatif atau estetika karya itu sendiri. Namun, analisis yang lebih mendalam menunjukkan bahwa tantangan struktural yang paling krusial terletak pada cara negara melakukan klasifikasi, kategorisasi, dan pemberian legitimasi terhadap praktik-praktik tersebut. Negara, dalam perannya sebagai pengelola sumber daya publik, tidak hanya bertindak sebagai fasilitator pasif; ia berfungsi sebagai arsitek epistemik yang menentukan parameter mengenai apa yang bisa dikenali sebagai seni yang sah dan apa yang tetap berada dalam wilayah "tak terbaca". 

Melalui berbagai dokumen kebijakan, statistik kebudayaan, hingga program pembinaan, aparatus negara secara konsisten menggunakan kategori-kategori administratif seperti lembaga seni budaya, komunitas budaya, dan kelompok seni tradisi. Kategori-kategori ini sering dianggap sebagai alat teknis semata untuk mempermudah distribusi anggaran, namun pada kenyataannya, mereka bekerja sebagai filter pengetahuan yang menyaring realitas artistik masyarakat. Praktik seni yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan "wadah" yang telah disediakan oleh negara—seperti kolektif tanpa badan hukum, praktik berbasis riset yang tidak menghasilkan artefak fisik, atau kolaborasi digital yang cair—secara sistematis tereliminasi dari radar kebijakan.

Kecenderungan untuk membakukan bentuk seni ini bukanlah fenomena baru, melainkan kelanjutan dari logika kontrol yang telah mengakar sejak era Orde Baru. Pada masa itu, seni tidak hanya dikelola, tetapi juga didomestikasi melalui standarisasi organisasi yang memungkinkan negara untuk memantau dan mengarahkan kreativitas warga demi kepentingan stabilitas nasional. Dalam konteks modern, meskipun retorika yang digunakan telah bergeser menuju "pemajuan kebudayaan" dan "keberagaman," instrumen operasionalnya tetap mempertahankan kenyamanan pada format-format yang mudah diklasifikasikan.

Tulisan ini mencoba mengeksplorasi bagaimana negara menggunakan kekuasaan pengetahuannya untuk mengonstruksi realitas seni di Indonesia. Dengan membedah mekanisme kerja anggaran dan kebijakan di wilayah-wilayah strategis seperti Yogyakarta dan Jakarta, serta melihat APBD di berbagai daerah, laporan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa legitimasi seni oleh negara adalah sebuah proses politik-pengetahuan yang memiliki dampak nyata terhadap keberlangsungan dan keragaman ekspresi artistik di tanah air.

Pembinaan Orde Baru ke Pemajuan Kebudayaan

Untuk memahami mengapa negara Indonesia begitu terobsesi dengan kategorisasi seni, perlu dilakukan penelusuran sejarah terhadap bagaimana hubungan antara negara dan seniman dibentuk. Pasca-peristiwa 1965, terjadi pergeseran drastis dalam medan seni rupa dan pertunjukan. Tumbangnya lembaga kesenian yang berafiliasi dengan politik kiri seperti Lekra (Lembaga Kebudayaan Rakyat) memberikan ruang bagi munculnya paradigma "kebebasan kreatif" yang bersifat individualistik. Namun, kebebasan ini segera dibingkai dalam struktur birokrasi Orde Baru melalui konsep "pembinaan".

Negara memposisikan diri sebagai patron tunggal yang mendefinisikan standar kelembagaan. "Sanggar" dan "Paguyuban" menjadi unit terkecil yang diakui, karena mereka memiliki struktur kepengurusan yang jelas—Ketua, Sekretaris, Bendahara—yang memudahkan pengawasan administratif. Pembakuan ini tidak hanya terjadi pada tingkat organisasi, tetapi juga pada estetika. Seni tradisi, misalnya, sering kali "dibersihkan" dari elemen-elemen yang dianggap tidak selaras dengan moralitas pembangunan atau identitas nasional yang tunggal.

Pasca-reformasi, lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan diharapkan membawa angin segar. Undang-undang ini memperkenalkan paradigma baru yang mengedepankan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap sepuluh objek pemajuan kebudayaan. Namun, dalam implementasinya, negara tetap mengandalkan database dan sistem pendataan yang mensyaratkan legalitas formal. Entitas seni harus terdaftar secara resmi untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya seperti Dana Indonesiana (Dana Abadi Kebudayaan).

Hambatan administratif ini menciptakan jarak (distantiation) antara hukum dan masyarakat. Kolektif seni kontemporer yang bergerak secara organik dan menolak formalitas birokrasi sering kali mendapati diri mereka terasing dari sistem pendukung yang seharusnya mereka nikmati. Di sini, negara bukan lagi menggunakan sensor represif untuk membungkam seni, melainkan menggunakan filter administratif untuk menentukan siapa yang berhak "eksis" dalam narasi resmi kebudayaan bangsa.

Kekuasaan dan Pengetahuan

Kekuasaan tidak bekerja semata-mata dengan cara menekan (represi), melainkan dengan memproduksi kategori-kategori pengetahuan yang menentukan apa yang dianggap sebagai "kebenaran" atau "realitas". Dalam kebijakan kesenian Indonesia, negara memproduksi "kebenaran" mengenai apa yang disebut sebagai lembaga budaya atau komunitas budaya melalui definisi-definisi yang tertuang dalam regulasi.

Ketika negara menetapkan bahwa sebuah komunitas budaya adalah "sekelompok orang yang terhimpun untuk melaksanakan kegiatan tradisi lisan, seni, adat istiadat, dan lain-lain" dengan syarat portofolio minimal dua tahun, negara sedang menetapkan kondisi-kondisi kemungkinan bagi sebuah praktik untuk dikenali. Praktik-praktik yang cair, temporer, atau berbasis digital yang tidak memenuhi kriteria ini bukannya dilarang, tetapi menjadi "tak terbaca." Ketidakterbacaan ini mengakibatkan mereka tidak masuk dalam perencanaan anggaran, tidak diundang dalam festival resmi, dan tidak diakui sebagai subjek kebudayaan.

Kita bisa memahami peran negara sebagai distributor utama legitimasi dan modal simbolik. Dalam "medan produksi kultural," negara memiliki otoritas untuk memberikan pengakuan resmi yang kemudian dapat dikonversi menjadi modal ekonomi (anggaran/hibah) atau modal sosial (jaringan). Legitimasi ini sering kali diberikan kepada mereka yang memiliki "habitus" yang sesuai dengan struktur birokrasi—kelompok-kelompok yang mampu menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang rapi, memiliki kantor tetap, dan mengikuti ritme administratif pemerintah.

Ketimpangan ini menciptakan semacam kekerasan simbolik bagi para seniman yang memilih jalur independen atau eksperimental. Mereka dipaksa untuk memilih: menyesuaikan diri dengan format yang diakui negara agar bisa bertahan hidup, atau tetap setia pada idealisme artistik mereka namun tetap berada di pinggiran sistem pendanaan publik. Akibatnya, ekosistem seni Indonesia cenderung didominasi oleh praktik-praktik yang repetitif dan representatif karena para pelaku seni lebih fokus memenuhi kriteria "kelayakan administratif" daripada eksplorasi estetika yang radikal.

Dualisme antara Tradisi Resmi dan Avant-Garde Independen

Yogyakarta sering dianggap sebagai ibu kota seni Indonesia, namun di balik kemeriahan artistiknya, terdapat kontras yang tajam antara praktik seni yang dilembagakan oleh negara dan praktik independen yang bergerak di luar radar kebijakan. Sebagai daerah istimewa, Yogyakarta memiliki akses terhadap Dana Keistimewaan (Danais) yang porsinya sangat besar dialokasikan untuk sektor kebudayaan, sering kali mencapai lebih dari 70% dari total alokasi urusan keistimewaan.Dalam alokasi anggaran APBD DIY tahun 2024, terlihat jelas bahwa prioritas utama diberikan kepada penguatan lembaga-lembaga pelestari budaya yang terstruktur.

Alokasi Anggaran Kebudayaan DIY Tahun 2024 (Sub-Urusan Adat, Seni, Tradisi)

Sumber: Perubahan PPAS DIY TA 2024.

Menunjukkan bahwa negara sangat mengutamakan keberlangsungan lembaga-lembaga yang bersifat pelestarian. Kelompok seni tradisi yang terdaftar dalam database pemerintah daerah secara rutin mendapatkan fasilitasi, mengikuti festival resmi seperti Anugerah Kebudayaan DIY, dan menjadi wajah resmi kebudayaan daerah. Mereka adalah entitas yang "terbaca": memiliki alamat tetap, pengurus yang jelas, dan aktivitas yang bisa diukur melalui jumlah laporan kegiatan.

Namun, di sisi lain, Yogyakarta juga merupakan rumah bagi kolektif seni kontemporer, study forum & collective yang memiliki pengaruh internasional yang signifikan. Karakteristik praktik mereka sangat berbeda dari apa yang didefinisikan negara sebagai komunitas budaya tradisional:

Berbasis Riset dan Informasi: Karya yang dihasilkan oleh seniman sering kali didasarkan pada penggalian data pra-produksi dan interpretasi informasi yang mendalam, bukan sekadar ekspresi emosional atau estetika visual semata.

Lintas Disiplin: Praktik mereka sering kali bersinggungan dengan sosiologi, antropologi, dan aktivisme, yang membuat mereka sulit dikategorikan ke dalam satu bidang seni tertentu dalam formulir anggaran pemerintah.

Infrastruktur Alternatif: Mereka mendirikan ruang alternatif sebagai simpul pergerakan seni rupa kontemporer, menyediakan workshop, residensi, dan edukasi non-formal yang sering kali lebih relevan dengan perkembangan seni global dibandingkan kurikulum pendidikan formal.

Namun, di sisi lain, Yogyakarta juga merupakan rumah bagi kolektif seni kontemporer, study forum & collective yang memiliki pengaruh internasional yang signifikan. Karakteristik praktik mereka sangat berbeda dari apa yang didefinisikan negara sebagai komunitas budaya tradisional:

1. Berbasis Riset dan Informasi: Karya yang dihasilkan oleh seniman sering kali didasarkan pada penggalian data pra-produksi dan interpretasi informasi yang mendalam, bukan sekadar ekspresi emosional atau estetika visual semata.

2. Lintas Disiplin: Praktik mereka sering kali bersinggungan dengan sosiologi, antropologi, dan aktivisme, yang membuat mereka sulit dikategorikan ke dalam satu bidang seni tertentu dalam formulir anggaran pemerintah.

3. Infrastruktur Alternatif: Mereka mendirikan ruang alternatif sebagai simpul pergerakan seni rupa kontemporer, menyediakan workshop, residensi, dan edukasi non-formal yang sering kali lebih relevan dengan perkembangan seni global dibandingkan kurikulum pendidikan formal.

Meskipun memiliki peran strategis sebagai katalisator seni fotografi kontemporer di Indonesia, kelompok sering kali kesulitan mengakses dana APBD karena struktur kolektif mereka yang cair tidak selalu sejalan dengan persyaratan "lembaga pelestari budaya". Akibatnya, mereka harus mengandalkan pendanaan mandiri (self-funding) atau jaringan internasional untuk tetap beroperasi. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan di mana negara hanya mampu mengenali seni yang bersifat representatif-tradisional, sementara praktik avant-garde yang inovatif tetap dibiarkan mandiri di pinggiran.

Hegemoni Institusional vs Ekosistem Urban

Di Jakarta, perbedaan antara seni yang diakomodasi negara dan praktik yang "tak terbaca" muncul melalui ketegangan antara institusi formal besar dengan ekosistem kolektif urban yang dinamis. Institusi seperti Taman Ismail Marzuki (TIM) mewakili pendekatan kelembagaan yang terstruktur sempurna: memiliki kurasi formal, dewan kesenian yang diangkat melalui regulasi gubernur, dan terhubung langsung dengan pos anggaran yang besar.

Strategi pembangunan kebudayaan Jakarta cenderung bersifat megah dan berorientasi pada festival. Pada tahun 2019, Pemprov DKI Jakarta melakukan peningkatan anggaran yang sangat drastis untuk penyelenggaraan festival seni budaya sebagai bagian dari program pelestarian dan daya tarik wisata.

Sumber: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Lonjakan anggaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mencerminkan cara pandang negara yang melihat seni sebagai komoditas "event" yang harus bisa diukur dampaknya terhadap laju ekonomi dan kunjungan wisatawan. Namun, di luar gemerlap festival-festival resmi ini, Jakarta adalah habitat bagi ribuan kolektif kecil, studio independen, dan seniman individual yang bekerja secara lintas batas.

Praktik seni di luar institusi formal ini biasanya berbasis pada:

1. Residensi dan Kolaborasi: Mereka bekerja melalui jaringan residensi internasional atau kolaborasi lintas disiplin yang bersifat sementara dan tidak memerlukan kantor permanen.

2. Platform Digital: Penggunaan media baru, seni video, hingga NFT art yang berkembang pesat namun sering kali belum memiliki payung kebijakan pendanaan yang spesifik dari pemerintah daerah.

3. Eksperimentasi Ruang Publik: Penggunaan trotoar, JPO, atau ruang-ruang urban lainnya yang sering kali berbenturan dengan aturan ketertiban umum karena tidak masuk dalam kategori "pertunjukan seni resmi" yang telah dijadwalkan oleh dinas terkait.

Logika kebijakan yang membutuhkan stabilitas dan data kuantitatif membuat praktik-praktik yang cair ini sulit ditangkap. Dalam pandangan birokrasi, sebuah kegiatan seni yang tidak menghasilkan "laporan pertunjukan" dengan jumlah penonton yang jelas dianggap sebagai kegagalan administratif. Akibatnya, bantuan dana sebesar Rp 29,38 miliar yang dialokasikan untuk pembinaan sanggar seni budaya Betawi, misalnya, sering kali hanya berputar di kalangan kelompok-kelompok tradisional yang sudah mapan, sementara inovasi seni urban tetap tidak mendapatkan porsi dukungan yang setara.

Instrumen Legitimasi dan Marginalisasi Sosial

Anggaran bisa dibaca sebagai pernyataan politik mengenai apa yang dianggap berharga oleh negara. Data APBD di berbagai daerah di Indonesia menunjukkan pola yang konsisten: legitimasi seni dibentuk melalui distribusi dana yang sangat bias terhadap struktur formal dan kategori tradisional. Di wilayah di mana porsi anggaran kebudayaan sangat kecil, ketimpangan ini menjadi penghambat utama bagi perkembangan kreativitas warga.

Proporsi Anggaran Kebudayaan terhadap Total APBD di Beberapa Daerah

Data dari Riau memberikan wawasan menarik mengenai "ekosistem bayangan." Dari anggaran DAK sebesar Rp 1,625 miliar, serapan dana hanya mencapai Rp 800 juta untuk membiayai 25 pagelaran seni tradisional. Yang mengejutkan adalah fakta bahwa terdapat 45 pertunjukan dan pelatihan lainnya yang dilaksanakan oleh para seniman tanpa dukungan APBD maupun APBN sama sekali. Hal ini membuktikan bahwa komunitas seni di daerah memiliki daya hidup yang tinggi, namun negara gagal untuk hadir mendukung lebih dari separuh aktivitas kreatif tersebut karena keterbatasan instrumen pendanaan dan prioritas yang kaku.

Rendahnya porsi anggaran di kota-kota seperti Pontianak (0,032%) dan Makassar (0,48%) menunjukkan bahwa kebudayaan masih dianggap sebagai sektor pelengkap dalam pembangunan, bukan sebagai fondasi kemajuan. Di wilayah-wilayah ini, praktik seni yang bisa bertahan hanyalah yang paling tangguh atau yang mampu menyesuaikan diri dengan selera birokrasi yang sempit. Praktik eksperimental atau kritis hampir pasti tidak akan pernah muncul dalam radar APBD, karena instrumen pengukurannya hanya mampu mengenali kegiatan yang bersifat seremonial atau pelestarian simbolik.

Seni antara Penyesuaian dan Marjinalitas

Dari analisis studi kasus di Yogyakarta dan Jakarta, serta validasi data anggaran di berbagai wilayah, terlihat pola sistematis mengenai bagaimana negara mengonstruksi realitas seni. Implikasi dari cara pandang tunggal ini sangat luas dan berisiko bagi kesehatan ekosistem kreatif di masa depan.

Pertama, terjadi proses "penyeragaman kreatif" di mana praktik seni akhirnya dihadapkan pada pilihan sulit: menyesuaikan diri dengan format yang diakui (sanggar, paguyuban, festival resmi) atau tetap independen namun berada di pinggiran tanpa dukungan sumber daya publik. Hal ini menciptakan risiko di mana seni menjadi repetitif dan terlalu representatif. Seniman cenderung membuat karya yang "aman" dan sesuai dengan kriteria pelestarian agar bisa mendapatkan fasilitas dari negara.

Kedua, dominasi instrumen administratif membuat negara kehilangan kemampuan untuk menangkap inovasi yang muncul dari wilayah-wilayah cair. Padahal, sejarah seni menunjukkan bahwa kemungkinan-kemungkinan baru sering kali lahir dari praktik yang awalnya tidak terlembagakan—seperti gerakan seni rupa baru di tahun 1975 yang menolak batasan seni tradisional, atau munculnya seni media baru di era digital. Ketika negara hanya mampu melihat apa yang sudah dilembagakan, negara sebenarnya sedang menghambat proses evolusi peradaban yang sedang terjadi di masyarakatnya sendiri.

Ketiga, adanya ketimpangan dalam akses terhadap keadilan anggaran. Dana Indonesiana atau Dana Abadi Kebudayaan memang ditujukan untuk mengatasi kekakuan APBN/APBD, namun tetap mensyaratkan portofolio dan legalitas yang mungkin sulit dipenuhi oleh kolektif seni di daerah terpencil atau kelompok marginal. Syarat aktif minimal dua tahun dan status nirlaba berbadan hukum menjadi tembok bagi inisiatif-inisiatif segar yang baru muncul namun memiliki urgensi artistik yang tinggi.

Kritik utama dalam hal ini bukanlah pada keberadaan lembaga, komunitas, atau kelompok seni tradisional—semua itu adalah elemen penting yang harus dijaga. Yang menjadi persoalan adalah "kebutaan" instrumen baca negara terhadap praktik-praktik yang tidak masuk dalam kategori tersebut. Negara berbicara tentang keberagaman budaya dalam setiap pidato kenegaraan, namun secara operasional, negara justru menyederhanakan bentuk-bentuk praktik budaya ke dalam kotak-kotak administratif yang sempit.

Klasifikasi Birokrasi

Konstruksi praktik seni oleh negara Indonesia saat ini masih sangat dipengaruhi oleh logika birokrasi yang mengutamakan stabilitas dan keterukuran fisik. Melalui kategori-kategori seperti lembaga seni budaya, komunitas budaya, dan kelompok seni tradisi, negara berhasil menciptakan sebuah realitas kebudayaan yang tertib dan mudah dikelola dalam laporan keuangan. Namun, realitas ini hanyalah sebagian kecil dari ekosistem seni yang sebenarnya hidup dan berdenyut di masyarakat.

Banyak daerah mengonfirmasi bahwa legitimasi seni oleh negara masih sangat terikat pada struktur formal dan narasi pelestarian statis. Praktik seni kontemporer, eksperimental, dan cair yang digerakkan oleh kolektif dan tetap menjadi "tak terbaca" dalam prioritas anggaran daerah, meskipun mereka memberikan kontribusi signifikan terhadap posisi Indonesia dalam peta seni global.

Negara harus siap untuk mengakomodasi praktik seni yang tidak selalu memiliki bentuk tetap, tidak selalu berorientasi pada hasil fisik, dan mungkin sering kali bersifat kritis terhadap kemapanan. Literasi negara terhadap dinamika seni harus ditingkatkan agar instrumen administratif tidak lagi menjadi penghambat, melainkan menjadi pendorong bagi kemajuan kebudayaan yang inklusif.

Apakah negara siap meninggalkan kenyamanan pada apa yang mudah diklasifikasikan demi merangkul keragaman ekspresi yang sesungguhnya? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah seni di Indonesia akan terus berkembang sebagai ruang kemungkinan baru, atau akan berakhir sekadar sebagai dekorasi administratif dalam laporan-laporan birokrasi tahunan. Tanpa adanya keberanian untuk mengenali yang "tak terbaca," negara sebenarnya sedang membiarkan potensi terbesar peradaban bangsanya sendiri layu di pinggiran sejarah.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar